RI sulit mematenkan kopi luwak



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku sulit mematenkan produk kopi luwak. Paling banter, kopi luwak dalam negeri hanya bisa mengantongi pengakuan identitas berdasarkan geografis atau asal–muasal daerah. Kendala yang menimpa kopi luwak tersebut senada dengan yang terjadi pada produk batik.

"Saya kira sulit, sama seperti batik yang tidak bisa dipatenkan tapi hanya diakui itu punya Indonesia. Demikian juga banyak produk yang tidak bisa dipatenkan karena sifatnya begitu," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Jumat (10/10).

Usulan mematenkan kopi luwak dari pelaku usaha itu seiring melambungnya merek kopi luwak di pasar internasional. Hal itu memicu negara-negara penghasil kopi juga menggunakan merek tersebut. Negara penghasil kopi lain seperti Brasil dan Vietnam. Namun, wilayah geografis yang berbeda membikin produksi kopi Indonesia berbeda dari dua negara itu.


Untuk kopi yang mengusung identitas kopi luwak saja di Tanah Air, ada beragam jenis tergantung dari wilayah. Sebut saja kopi luwak Lampung, kopi luwak Toraja dari Sulawesi Selatan) dan kopi luwak Mandailing dari Sumatra Utara. Jumlah produksi kopi spesial (specialty coffee) di dalam negeri memang tidak banyak.

Catatan Kemdag, dari total produksi kopi yang mencapai 600.000 ton–750.000 ton per tahun, sekitar 25% berjenis arabika. Lantas, sisanya kopi jenis robusta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie