JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku sulit mematenkan produk kopi luwak. Paling banter, kopi luwak dalam negeri hanya bisa mengantongi pengakuan identitas berdasarkan geografis atau asal–muasal daerah. Kendala yang menimpa kopi luwak tersebut senada dengan yang terjadi pada produk batik. "Saya kira sulit, sama seperti batik yang tidak bisa dipatenkan tapi hanya diakui itu punya Indonesia. Demikian juga banyak produk yang tidak bisa dipatenkan karena sifatnya begitu," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Jumat (10/10). Usulan mematenkan kopi luwak dari pelaku usaha itu seiring melambungnya merek kopi luwak di pasar internasional. Hal itu memicu negara-negara penghasil kopi juga menggunakan merek tersebut. Negara penghasil kopi lain seperti Brasil dan Vietnam. Namun, wilayah geografis yang berbeda membikin produksi kopi Indonesia berbeda dari dua negara itu.
RI sulit mematenkan kopi luwak
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku sulit mematenkan produk kopi luwak. Paling banter, kopi luwak dalam negeri hanya bisa mengantongi pengakuan identitas berdasarkan geografis atau asal–muasal daerah. Kendala yang menimpa kopi luwak tersebut senada dengan yang terjadi pada produk batik. "Saya kira sulit, sama seperti batik yang tidak bisa dipatenkan tapi hanya diakui itu punya Indonesia. Demikian juga banyak produk yang tidak bisa dipatenkan karena sifatnya begitu," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Jumat (10/10). Usulan mematenkan kopi luwak dari pelaku usaha itu seiring melambungnya merek kopi luwak di pasar internasional. Hal itu memicu negara-negara penghasil kopi juga menggunakan merek tersebut. Negara penghasil kopi lain seperti Brasil dan Vietnam. Namun, wilayah geografis yang berbeda membikin produksi kopi Indonesia berbeda dari dua negara itu.