RI Tunggu Hasil Investigasi USTR, Pemerintah Harap Tarif Ekspor Lebih Kompetitif



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil resmi investigasi Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait isu excess capacity sektor manufaktur yang menjadi dasar penetapan tarif tambahan melalui mekanisme Section 301.

Di tengah proses tersebut, pemerintah terus melakukan konsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) agar Indonesia memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati kebijakan terbaru USTR, termasuk pengakuan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.


Baca Juga: Harga Minyak Kembali Naik, Purbaya Siapkan Berbagai Skenario APBN

Menurut Haryo, komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS telah dilakukan secara rutin selama proses investigasi Section 301. 

Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan investigasi, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antar pemerintah.

Ia menambahkan bahwa USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. 

Adapun Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (produk exemptions)," ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Pemerintah AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Pemerintah Indonesia berharap hasil tersebut memberikan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan bagi produk nasional.

"Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya saing ekspor nasional. 

Dari sisi domestik, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif di pasar global.

Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan memaksimalkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, sekaligus mempercepat penyelesaian perjanjian dagang baru, antara lain I-EAEU FTA, IEU-CEPA, serta ICA-CEPA, guna membuka pasar ekspor alternatif di luar Amerika Serikat.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Purbaya Rem Tambah Anggaran K/L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News