KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil resmi investigasi Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait isu excess capacity sektor manufaktur yang menjadi dasar penetapan tarif tambahan melalui mekanisme Section 301. Di tengah proses tersebut, pemerintah terus melakukan konsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) agar Indonesia memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati kebijakan terbaru USTR, termasuk pengakuan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.
RI Tunggu Hasil Investigasi USTR, Pemerintah Harap Tarif Ekspor Lebih Kompetitif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil resmi investigasi Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait isu excess capacity sektor manufaktur yang menjadi dasar penetapan tarif tambahan melalui mekanisme Section 301. Di tengah proses tersebut, pemerintah terus melakukan konsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) agar Indonesia memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati kebijakan terbaru USTR, termasuk pengakuan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.