RI usul G20 sanksi penolak pertukaran data pajak



Jakarta. Akhir pekan lalu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali menghadiri pertemuan dalam forum G-20 di Chengdu, China. Sejumlah isu ekonomi terkini dibahas dalam pertemuan itu.

Beberapa diantaranya seperti, keputusan negara Inggris Raya atau Great Britania keluar dari Uni Eropa, yang disebut juga dengan istilah Brexit, rencana Bank Sentral Amerika Serikat (AS) menaikan tingkat suku bunganya, dan persiapan realisasi keterbukaan informasi perpajakan melalui kebijakan Automatic Exchange of Information (AeOI).

Dari sekian isu tersebut, yang paling berpengaruh terhadap Indonesia, adalah rencana kenaikan suku bunga The Fed, dan pelaksanaan AEoI. Terkait rencana kenaikan The Fed, menurut Bambang belum ada perkembangan yang signifikan.


Sementara terkait persiapan pelaksanaan AEoI Bambang mengatakan pihaknya mengusulkan agar negara yang tidak mau ikut dalam kesepakatan itu diberikan sanksi. Indonesia memang memiliki kepentingan dalam program tersebut, karena terkait erat dengan kebijakan pengampunan pajak.

Sebelumnya dikabarkan beberapa negara menolak untuk ikut program AEoI, salah satunya Panama. "Ada beberapa negara yang atau yuridiksi yang berusaha mencari celah untuk tidak mengikuti ketentuan AEoI," kata Bambang, Senin (25/7) di Jakarta.

Salah satu sanksi yang diusulkan adalah memberi peringatan, memb-blacklist, hingga terkait dengan aliran uang dan pengakuan terhadap sistem keuangan tersebut. Usulan tersebut memang belum final disepakati.

Karena saat ini, G-20 masih dalam tahap mengumpulkan semua negara agar mengikuti program tersebut. Program AEoI ini nantinya akan disusun oleh OECD dan diusulkan kepada G-20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto