JAKARTA. Indonesia menilai penting adanya legislasi nasional yang komprehensif terkait isu keamanan nuklir. Untuk itu, Indonesia mengusulkan rancangan National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security (NLIK) yang akan disampaikan secara resmi pada KTT Keamanan Nuklir di Den Haag, Maret 2014. “Berbagai instrumen hukum ini, dapat diimplementasikan dengan lebih komprehensif dan efektif apabila disatukan menjadi satu dokumen “National Legislation Implementation Kit” yang mudah diterapkan oleh semua negara,” jelas Dirjen Multilateral Kemlu RI, Hasan Kleib saat membuka pertemuan Expert Meeting of the National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security di Yogyakarta (20/11) seperti dikutip dari situs resmi Kemenlu. Saat ini terdapat banyak instrumen hukum internasional yang harus diimplementasikan suatu negara untuk meningkatkan isu keamanan nuklir di negaranya. Pertemuan dua hari ini bertujuan untuk membahas rancangan NLIK yang telah disusun Indonesia bekerjasama dengan Verification Research, Training and Information Centre (VERTIC), dan organisasi internasional terkait lainnya seperti International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty Organisation (PrepCom CTBTO) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). NLIK merupakan salah satu inisiatif dan pemikiran Indonesia, yang disampaikan oleh Presiden RI pada KTT Keamanan Nuklir di Seoul, Korea Selatan tahun 2012. Sejak penyelenggaraan KTT Keamanan Nuklir di Washington DC, tahun 2010, negara-negara menyepakati pentingnya suatu legislasi nasional yang secara komprehensif mengatur pengamanan material dan sumber radio aktif lainnya. Berbagai instrumen hukum internasional terkait isu nuklir telah diadopsi baik melalui PBB maupun beberapa organisasi internasional, seperti IAEA. Sebagai gift basket Indonesia di KTT Keamanan Nuklir, NLIK diharapkan dapat membantu negara-negara dalam membangun aturan nasional mengenai keamanan nuklir yang komprehensif sesuai dengan aturan nasional yang telah ada. NLIK juga dapat menjadi acuan dan konsolidasi dari berbagai instrumen internasional, baik yang mengikat maupun tidak mengikat, mengenai keamanan nuklir. Melalui Expert Meeting ini, sejumlah pakar di bidang keamanan nuklir serta perwakilan dari 50 negara dan organisasi internasional diharapkan dapat menyampaikan masukan dan pandangannya terhadap NLIK untuk finalisasi dokumen tersebut, sebelum disampaikan Indonesia secara resmi tahun depan.
RI usulkan legislasi terkait isu keamanan nuklir
JAKARTA. Indonesia menilai penting adanya legislasi nasional yang komprehensif terkait isu keamanan nuklir. Untuk itu, Indonesia mengusulkan rancangan National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security (NLIK) yang akan disampaikan secara resmi pada KTT Keamanan Nuklir di Den Haag, Maret 2014. “Berbagai instrumen hukum ini, dapat diimplementasikan dengan lebih komprehensif dan efektif apabila disatukan menjadi satu dokumen “National Legislation Implementation Kit” yang mudah diterapkan oleh semua negara,” jelas Dirjen Multilateral Kemlu RI, Hasan Kleib saat membuka pertemuan Expert Meeting of the National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security di Yogyakarta (20/11) seperti dikutip dari situs resmi Kemenlu. Saat ini terdapat banyak instrumen hukum internasional yang harus diimplementasikan suatu negara untuk meningkatkan isu keamanan nuklir di negaranya. Pertemuan dua hari ini bertujuan untuk membahas rancangan NLIK yang telah disusun Indonesia bekerjasama dengan Verification Research, Training and Information Centre (VERTIC), dan organisasi internasional terkait lainnya seperti International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty Organisation (PrepCom CTBTO) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). NLIK merupakan salah satu inisiatif dan pemikiran Indonesia, yang disampaikan oleh Presiden RI pada KTT Keamanan Nuklir di Seoul, Korea Selatan tahun 2012. Sejak penyelenggaraan KTT Keamanan Nuklir di Washington DC, tahun 2010, negara-negara menyepakati pentingnya suatu legislasi nasional yang secara komprehensif mengatur pengamanan material dan sumber radio aktif lainnya. Berbagai instrumen hukum internasional terkait isu nuklir telah diadopsi baik melalui PBB maupun beberapa organisasi internasional, seperti IAEA. Sebagai gift basket Indonesia di KTT Keamanan Nuklir, NLIK diharapkan dapat membantu negara-negara dalam membangun aturan nasional mengenai keamanan nuklir yang komprehensif sesuai dengan aturan nasional yang telah ada. NLIK juga dapat menjadi acuan dan konsolidasi dari berbagai instrumen internasional, baik yang mengikat maupun tidak mengikat, mengenai keamanan nuklir. Melalui Expert Meeting ini, sejumlah pakar di bidang keamanan nuklir serta perwakilan dari 50 negara dan organisasi internasional diharapkan dapat menyampaikan masukan dan pandangannya terhadap NLIK untuk finalisasi dokumen tersebut, sebelum disampaikan Indonesia secara resmi tahun depan.