DEPOK. Proses perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Depok dinilai terlalu berbelit-belit dan penuh pungutan liar (pungli). Akibatnya, dari 1.000 pelaku UMKM di Depok, hanya sekitar 60 UMKM yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok. "Proses yang berbelit-belit dan jadi ajang pungli membuat pelaku UMKM kesal dengan para pejabat di instansi terkait," kata Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok, Iwan Agustian, kepada wartawan, Selasa (14/10/2014). Iwan mencontohkan saat dia mengurus izin domisili usaha mulai dari tingkat RT sampai kelurahan dan kecamatan. Sejumlah oknum pejabat meminta berbagai retribusi ilegal. "Totalnya bisa habis Rp 500.000 untuk izin domisili usaha. Belum lagi pengurusan selanjutnya ke Disperindag," kata dia.
Ribet dan pungli, UKM di Depok banyak tak berizin
DEPOK. Proses perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Depok dinilai terlalu berbelit-belit dan penuh pungutan liar (pungli). Akibatnya, dari 1.000 pelaku UMKM di Depok, hanya sekitar 60 UMKM yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok. "Proses yang berbelit-belit dan jadi ajang pungli membuat pelaku UMKM kesal dengan para pejabat di instansi terkait," kata Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok, Iwan Agustian, kepada wartawan, Selasa (14/10/2014). Iwan mencontohkan saat dia mengurus izin domisili usaha mulai dari tingkat RT sampai kelurahan dan kecamatan. Sejumlah oknum pejabat meminta berbagai retribusi ilegal. "Totalnya bisa habis Rp 500.000 untuk izin domisili usaha. Belum lagi pengurusan selanjutnya ke Disperindag," kata dia.