JAKARTA. Sebanyak 5.836 Badan Kredit Desa (BKD) tidak layak berganti status menjadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ribuan BKD itu masih bermodal cekak atau memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar seperti yang diamanatkan regulator. Demi memacu pertumbuhan industri BPR, saat ini OJK tengah meracik Rancangan Peraturan tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang Dinyatakan Statusnya Sebagai BPR. Poin penting beleid ini yakni mengatur ulang kegiatan usaha BKD.
Ribuan BKD tak layak menjadi BPR
JAKARTA. Sebanyak 5.836 Badan Kredit Desa (BKD) tidak layak berganti status menjadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ribuan BKD itu masih bermodal cekak atau memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar seperti yang diamanatkan regulator. Demi memacu pertumbuhan industri BPR, saat ini OJK tengah meracik Rancangan Peraturan tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang Dinyatakan Statusnya Sebagai BPR. Poin penting beleid ini yakni mengatur ulang kegiatan usaha BKD.