KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Ribuan buruh di Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga 5 April 2019, tercatat 5.047 buruh yang diputus kontrak kerjanya. Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar M Ade Afriandi telah menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak Covid-19. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 560/1533/Dianakertrans yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Hasil verifikasi sementara, terdapat 1.476 perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan jumlah buruh terdampak mencapai 53.465. Rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 PHK.
Ribuan buruh di Jawa Barat terkena PHK selama pandemi virus corona
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Ribuan buruh di Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga 5 April 2019, tercatat 5.047 buruh yang diputus kontrak kerjanya. Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar M Ade Afriandi telah menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak Covid-19. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 560/1533/Dianakertrans yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Hasil verifikasi sementara, terdapat 1.476 perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan jumlah buruh terdampak mencapai 53.465. Rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 PHK.