MALANG. Ribuan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang dan Federasi Tembakau Makanan dan Minuman (FTMM) berunjuk rasa di kantor Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, Jalan Raden Intan Kota Malang, Rabu, (12/6). Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013, tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan. Massa buruh pabrik rokok yang mayoritas kaum perempuan berasal dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Raya. Koordinator aksi Asmuri, mengatakan saat ini ada 10 pabrik rokok Golongan II yang terancam gulung tikar akibat pemberlakuan PMK 78. Antara lain Pabrik Rokok Bentoel, Pabrik Rokok Grendel, Pabrik Rokok Gandum, Pabrik Rokok Penamas, Pabrik Rokok Cakra, dan sejumlah pabrik rokok lainnya. Asmuri menjelaskan, keberadaan PMK 78 membuat Bea Cukai Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 yang berisi perubahan tarif cukai pabrik rokok golongan II yang harus membayar sesuai dengan pabrik rokok besar atau golongan I jika pabrik rokok golongan II tersebut memiliki keterkaitan dengan pabrik rokok golongan I. “Pabrik rokok kecil terancam gulung tikar jika ini diberlakukan, dan ujung-ujungnya akan membuat ribuan pekerja rokok kehilangan pekerjaannya,” kata Asmuri. Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Kanwil Bea dan Cukai Jatim II di Malang, Sudaryanto mengatakan, tuntutan para buruh tersebut telah dikomunikasikan dengan Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta. “Tuntutan mereka langsung kami sampaikan ke pusat,” katanya.
Ribuan buruh rokok demo di kanwil bea cukai Malang
MALANG. Ribuan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang dan Federasi Tembakau Makanan dan Minuman (FTMM) berunjuk rasa di kantor Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, Jalan Raden Intan Kota Malang, Rabu, (12/6). Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013, tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan. Massa buruh pabrik rokok yang mayoritas kaum perempuan berasal dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Raya. Koordinator aksi Asmuri, mengatakan saat ini ada 10 pabrik rokok Golongan II yang terancam gulung tikar akibat pemberlakuan PMK 78. Antara lain Pabrik Rokok Bentoel, Pabrik Rokok Grendel, Pabrik Rokok Gandum, Pabrik Rokok Penamas, Pabrik Rokok Cakra, dan sejumlah pabrik rokok lainnya. Asmuri menjelaskan, keberadaan PMK 78 membuat Bea Cukai Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 yang berisi perubahan tarif cukai pabrik rokok golongan II yang harus membayar sesuai dengan pabrik rokok besar atau golongan I jika pabrik rokok golongan II tersebut memiliki keterkaitan dengan pabrik rokok golongan I. “Pabrik rokok kecil terancam gulung tikar jika ini diberlakukan, dan ujung-ujungnya akan membuat ribuan pekerja rokok kehilangan pekerjaannya,” kata Asmuri. Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Kanwil Bea dan Cukai Jatim II di Malang, Sudaryanto mengatakan, tuntutan para buruh tersebut telah dikomunikasikan dengan Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta. “Tuntutan mereka langsung kami sampaikan ke pusat,” katanya.