JAKARTA. Beleid baru yang mengatur waralaba toko modern akan berdampak besar bagi Indomaret dan Alfamart. Dua minimarket raksasa yang dikelola PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk itu harus melepas ribuan gerainya di seluruh Indonesia. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba toko modern,pemerintah membatasi jumlah gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal hanya 150 unit. Aturan yang berlaku surut ini memberikan batas waktu bagi Alfamart dan Indomaret untuk menyesuaikan kepemilikan sesuai aturan selama 5 tahun. Saban tahun, mereka harus melepas 20% waralaba milik sendiri kepada mitra usaha atau franchisee.
Ribuan gerai Indomaret dan Alfamart mesti dijual
JAKARTA. Beleid baru yang mengatur waralaba toko modern akan berdampak besar bagi Indomaret dan Alfamart. Dua minimarket raksasa yang dikelola PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk itu harus melepas ribuan gerainya di seluruh Indonesia. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba toko modern,pemerintah membatasi jumlah gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal hanya 150 unit. Aturan yang berlaku surut ini memberikan batas waktu bagi Alfamart dan Indomaret untuk menyesuaikan kepemilikan sesuai aturan selama 5 tahun. Saban tahun, mereka harus melepas 20% waralaba milik sendiri kepada mitra usaha atau franchisee.