JAKARTA. Mulai kemarin, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberlakukan dua aturan baru sekaligus, yakni aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan pemisahan rekening nasabah sekuritas. Begitu diterapkan, aturan itu langsung menelan korban, baik dari sisi perusahaan sekuritas maupun dari kalangan investor saham. Kemarin, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) satu perusahaan sekuritas, karena memiliki MKBD di bawah ketentuan Bapepam-LK. Dalam situs resminya, BEI menyatakan, PT Dinar Securities tidak memenuhi MKBD minimal Rp 25 miliar, yakni hanya di bawah Rp 20 miliar. Banyak investor juga terkena suspensi alias tak bisa transaksi saham, baik membeli maupun membeli saham. Memang, suspensi transaksi saham bagi investor bisa terjadi selama masa peralihan, yakni mereka yang belum memiliki rekening sendiri atau rekening dana investor (RDI).
Ribuan investor saham kena suspensi
JAKARTA. Mulai kemarin, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberlakukan dua aturan baru sekaligus, yakni aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan pemisahan rekening nasabah sekuritas. Begitu diterapkan, aturan itu langsung menelan korban, baik dari sisi perusahaan sekuritas maupun dari kalangan investor saham. Kemarin, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) satu perusahaan sekuritas, karena memiliki MKBD di bawah ketentuan Bapepam-LK. Dalam situs resminya, BEI menyatakan, PT Dinar Securities tidak memenuhi MKBD minimal Rp 25 miliar, yakni hanya di bawah Rp 20 miliar. Banyak investor juga terkena suspensi alias tak bisa transaksi saham, baik membeli maupun membeli saham. Memang, suspensi transaksi saham bagi investor bisa terjadi selama masa peralihan, yakni mereka yang belum memiliki rekening sendiri atau rekening dana investor (RDI).