Ribuan Jamaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Apa yang Terjadi?



KONTAN.CO.ID - Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius gagal berangkat akibat belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kondisi ini dinilai krusial karena berbenturan langsung dengan timeline operasional Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.

Ketua Bidang Humas dan Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Abdullah Mufid Mubarok, menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah. Dari jumlah tersebut, 16.396 jamaah berdasarkan urut nomor porsi dan 177 jamaah prioritas lansia, sehingga total jamaah Haji Khusus mencapai 16.573 orang, sementara sisanya dialokasikan untuk petugas.

Namun demikian, realisasi keberangkatan jamaah tersebut masih diliputi ketidakpastian akibat kendala likuiditas yang dialami PIHK.


“Risiko gagal berangkat sangat tinggi dan nyata apabila kondisi pencairan dana PK tidak mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat,” ujar Abdullah kepada Kontan, Kamis (1/1/2026).

Abdullah mengungkapkan, keterlambatan pencairan dana PK menyebabkan PIHK kesulitan memenuhi tenggat pembayaran layanan utama yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi. Tahap yang paling terdampak adalah pembayaran layanan Armuzna (Arafah–Muzdalifah–Mina) yang memiliki batas waktu paling awal dan bersifat wajib.

Baca Juga: Tahun Baru 2026, Harga Pertamax Dexlite Turun, Bandingkan Harga BBM Shell

Setelah itu, tekanan berlanjut pada pembayaran akomodasi di Makkah dan Madinah serta layanan transportasi darat. Seluruh layanan tersebut menjadi prasyarat utama penerbitan visa haji melalui sistem Masar Nusuk. Tanpa pembayaran lunas sesuai jadwal, kontrak tidak dapat diproses dan visa haji pun tidak bisa diterbitkan.

Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat PIHK yang berada dalam kondisi kritis dan terancam gagal mengontrak layanan di Masar Nusuk akibat belum cairnya dana PK serta ketidakpastian jumlah jamaah yang dapat diberangkatkan.

“Memang ada PIHK yang sudah menyelesaikan pembayaran kontrak Armuzna, tetapi menggunakan dana di luar yang ada di BPKH, dengan pinjam sana pinjam sini,” katanya.

Situasi ini diperparah oleh ketidaksinkronan antara timeline operasional Arab Saudi dan kesiapan kebijakan di dalam negeri. Otoritas Haji Arab Saudi telah menetapkan jadwal sejak 8 Juni 2025, termasuk batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, pembayaran kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian kontrak paling lambat 1 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, sistem Masar Nusuk akan ditutup.

Baca Juga: Resmi! Harga BBM 1 Januari 2026 Turun di Seluruh Indonesia, Pertalite Tetap Rp 10.000