KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantisipasi potensi ketidakpatuhan perpajakan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tengah dibentuk pemerintah di berbagai daerah. Risiko tersebut muncul seiring meningkatnya aktivitas usaha koperasi tanpa diimbangi pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Sebagai gambaran, belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan operasionalisasi awal untuk 1.061 KDKMP secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan salah satu tantangan dalam mengawal program prioritas pemerintah adalah memastikan seluruh pelaku usaha baru, termasuk KDKMP, mampu menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. "Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kita kan self-assessment," ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Kemenkop Minta Tambahan Anggaran Rp 1,35 Triliun pada 2027, Mayoritas untuk Kopdes Menurut dia, risiko tersebut perlu mendapat perhatian karena Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Selain risiko kepatuhan formal, DJP juga mencermati potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang dapat muncul dari proses pembangunan koperasi. Bimo menjelaskan, penerimaan dari kegiatan membangun sendiri (KMS) berpotensi lebih rendah dari proyeksi apabila nilai realisasi belanja bahan bangunan ternyata lebih kecil dibandingkan anggaran yang telah disusun. "Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," katanya. Untuk meminimalkan risiko tersebut, DJP menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, salah satunya melalui penyusunan buku panduan dan penguatan edukasi perpajakan kepada pengelola koperasi sejak awal operasional.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Dievaluasi Agustus 2026, Ini Indikator Keberhasilannya Selain itu, DJP juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Langkah tersebut dilakukan melalui integrasi data transaksi keuangan secara real time guna mempermudah pengawasan dan deteksi dini potensi kehilangan penerimaan negara.
Menurut Bimo, kerja sama tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Koperasi, kementerian koordinator terkait, hingga Agrinas sebagai pengelola implementasi program. "Kami terus melakukan pendekatan yang proaktif, Direktur TIK kami melaksanakan tugasnya dengan baik, meng-approach, mendekati para pimpinan lembaga yang terkait, yang bisa nantinya kita bisa mengkomitmenkan integrasi data transaksi keuangan antar K/L supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time, supaya DJP bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini," katanya.
Baca Juga: Ekonom CORE Ragukan Klaim Rp 10 Miliar per Hari dari Kopdes–MBG, Ini Alasannya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News