Ribuan massa pro polisi gelar aksi Safeguard Hong Kong



KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Lebih dari 10.000 pengunjuk rasa berkumpul di Hong Kong pada Sabtu (20/07). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap polisi Hong Kong sekaligus untuk menyuarakan perdamaian atas kerusuhan massa antara polisi dengan massa yang menentang RUU Ekstradisi Hongkong.

Sebagaimana dilansir dalam Reuters, Sabtu (20/07), terlihat beberapa pengunjuk rasa yang mengibarkan bendera bertuliskan Hong Kong Cheer Up dan Support Hong Kong Police dalam aksi Safegard Hong Kong.

Selain itu, armada yang terdiri dari 12 perahu nelayan juga terlihat mengelilingi Pelabuhan Victoria, tidak jauh dari lokasi aksi tersebut, dengan spanduk yang bertuliskan Put Away The Combat, Fight for Hong Kong dan Cherish Hong Kong, we’re all in the same boat.


Aksi yang bernama Safeguard Hong Kong ini dilakukan tepat sehari sebelum aksi lain yang ditujukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah dan RUU Ekstradisi yang kini sedang dalam masa penangguhan. Sebagai informasi, RUU ini memungkinkan penduduk Hong Kong yang terlibat dalam suatu kasus kejahatan untuk dikirim ke China guna diproses secara hukum.

Aksi Safeguard Hong Kong dilakukan atas dasar semangat untuk menentang aksi unjuk rasa terhadap RUU Ekstradisi yang dinilai anarkis.

“Kekerasan itu intoleran. Kami merasa prihatin atas kondisi rumah kami dan merasa perlu untuk memberikan dukungan terhadap upaya Polisi Hong Kong dalam menjaga perdamaian dan kepastian hukum di masyarakat,“ ujar Presiden Rumah Veteran Hong Kong, Tsol Pui.

Berdasarkan keterangan koordinator aksi, aksi Safeguard Hong Kong dihadiri oleh sekitar 316.000 pengunjuk rasa. Namun demikian, Polisi Hong Kong menyebutkan bahwa aksi tersebut diikuti oleh sebanyak 103.000 pengunjuk rasa.

Sebelumnya, aksi protes yang dilakukan massa terhadap RUU Ekstradisi di bulan sebelumnya berakhir anarkis. Dalam aksi tersebut, polisi sempat menggunakan gas air mata dan peluru beanbag untuk menertibkan massa yang tengah berunjuk rasa.

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang dimulai secara damai juga berujung pada kerusuhan yang mengakibatkan luka-luka dan penahanan terhadap sebanyak lebih dari 40 pengunjuk rasa.

Dalam klausul Penyerahan Hong Kong oleh Britania Raya kepada China pada 1997, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Hong Kong dilakukan atas dasar One Country, Two Systems. Berdasarkan sistem ini, Hong Kong dinyatakan berhak atas kebebasan yang tidak dirasakan di China daratan, termasuk di antaranya kebebasan untuk melakukan unjuk rasa dan peradilan yang independen.

Bagi sebagian penduduk Hong Kong, RUU Ekstradisi yang diwacanakan tersebut dinilai mengurangi kedaulatan Hong Kong atas kontrol dari China. Selain itu, penduduk Hong Kong yang menentang RUU Ekstradisi Hong Kong juga menilai bahwa pemberlakuan UU Ekstradisi yang baru merugikan bagi rakyat Hong Kong karena proses hukum yang ada di China dianggap tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor: Wahyu T.Rahmawati