KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat-pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut ditegaskan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). "Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021). Alphonzus mengungkapkan pemberlakuan kedua protokol bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.
Ribuan orang ditolak masuk mal karena termasuk kategori hitam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat-pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut ditegaskan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). "Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021). Alphonzus mengungkapkan pemberlakuan kedua protokol bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat.