Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan dari Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 6.000 pekerja di sektor rokok tembakau menolak rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Adapun rancangan aturan tersebut tertuang pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM) Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan, kurang lebih sebanyak 6.000 pekerja sektor rokok tembakau menolak adanya rancangan aturan dari Kemenkes tersebut. Mereka mengirimkan suara penolakan melalui website survei masukan yang telah dibuat.


"Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," ujar Waljid Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Harga Oli Naik Hingga 17%, Pertamina Lubricants: Dipicu Tekanan Bahan Baku

Waljid menyebutkan bahwa penolakan tersebut sudah disuarakan oleh serikat pekerja sejak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan muncul pada September 2024. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum PP FSP RTMM–SPSI, Henry Wardhana menegaskan bahwa pihaknya sudah kompak menolak rancangan aturan dari Kemenkes.

Sebab, rancangan aturan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.

Selanjutnya, FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya. Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja tidak kunjung dilibatkan hingga Konsultasi Publik terakhir. 

Dia menyebut bahwa sudah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan agar pembahasan mengenai rancangan aturan penyeragaman kemasan ini melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News