KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 6.000 pekerja di sektor rokok tembakau menolak rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun rancangan aturan tersebut tertuang pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024). Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM) Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan, kurang lebih sebanyak 6.000 pekerja sektor rokok tembakau menolak adanya rancangan aturan dari Kemenkes tersebut. Mereka mengirimkan suara penolakan melalui website survei masukan yang telah dibuat.
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan dari Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 6.000 pekerja di sektor rokok tembakau menolak rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun rancangan aturan tersebut tertuang pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024). Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM) Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan, kurang lebih sebanyak 6.000 pekerja sektor rokok tembakau menolak adanya rancangan aturan dari Kemenkes tersebut. Mereka mengirimkan suara penolakan melalui website survei masukan yang telah dibuat.
TAG: