KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 354 investasi ilegal dan 2.263 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026). Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.006.
Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK: Cek Jumlahnya di 2025!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 354 investasi ilegal dan 2.263 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026). Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 14.006.
TAG: