JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) mesti bersabar untuk menikmati kenaikan gaji pokok sebesar 10% hingga 15% mulai 1 April nanti. Sebab, masih ada instansi pemerintah yang belum bisa membayar dengan gaji pokok yang mengalami kenaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menjelaskan, sebenarnya pada 1 April nanti PNS sudah menerima format gaji pokok baru. Tapi, banyak satuan kerja pada instansi pemerintah telah mengajukan gaji untuk bulan April sebelum Peraturan (PP) nomor 11 tahun 2011 tentang peraturan gaji PNS terbit. Sedangkan PP itu terbit pada 11 Maret lalu. Akibatnya, masih ada PNS yang belum menerima kenaikan gaji pada 1 April nanti. "Sampai dengan pertengahan Maret sudah telanjur meluncur ke kantor pelayanan perbendaharaan negara, tahu-tahu datang PP-nya," ujar Agus.
Ribuan PNS masih belum bisa nikmati kenaikan gaji
JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) mesti bersabar untuk menikmati kenaikan gaji pokok sebesar 10% hingga 15% mulai 1 April nanti. Sebab, masih ada instansi pemerintah yang belum bisa membayar dengan gaji pokok yang mengalami kenaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menjelaskan, sebenarnya pada 1 April nanti PNS sudah menerima format gaji pokok baru. Tapi, banyak satuan kerja pada instansi pemerintah telah mengajukan gaji untuk bulan April sebelum Peraturan (PP) nomor 11 tahun 2011 tentang peraturan gaji PNS terbit. Sedangkan PP itu terbit pada 11 Maret lalu. Akibatnya, masih ada PNS yang belum menerima kenaikan gaji pada 1 April nanti. "Sampai dengan pertengahan Maret sudah telanjur meluncur ke kantor pelayanan perbendaharaan negara, tahu-tahu datang PP-nya," ujar Agus.