Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Lebih dari 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2023 menjalani pelantikan di Kementerian Agama (Kemenag). Setelah pelantikan, PPPK langsung bekerja sesuai penempatan masing-masing. Lalu, berapa gaji PPPK tahun 2024? Pelantikan PPPK Kemenag berlangsung pada Senin 22 April 2024. Sebanyak 3.766 PPPK menjalani pelantikan. Pelantikan PPPK dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. Pelantikan dilaksanakan secara hybird (daring dan luring), dipusatkan pada Operation Room kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. "Saya ingin seluruh ASN Kementerian Agama bertransformasi menjadi ASN yang Smart dan Moderat," pesan Sekjen Ali Ramdhani, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, ada sejumlah ciri khas ASN yang Smart, yaitu: berintegritas, nasionalis, profesional, memiliki wawasan global, memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi dan kemampuan berbahasa yang baik, pelayanan prima, berjejaring, dan memiliki jiwa etrepreneurship. "Berjalan seiring dengan sikap moderat, memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, sikap toleran, anti terhadap kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya," sebutnya. Menurut Alri, pengangkatan PPPK ini merupakan apresiasi dan dukungan negara untuk tenaga-tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan dirinya untuk berjuang hingga pojok-pojok negeri. Selain PPPK yang berasal dari tenaga honorer, Ali juga mengapresiasi PPPK yang berasal dari pelamar umum. Bagi Sekjen, perjuangan mereka menjadi satu dari ratusan ribu pelamar untuk bergabung di Kementerian Agama merupakan ikhtiar yang luar biasa. "Dengan kekuatan aparatur yang besar Kementerian Agama harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan terbaik. Layanan dasar, seperti bimbingan masyarakat, layanan haji, layanan pendidikan agama dan keagamaan, layanan KUA, layanan produk halal, serta layanan-layanan dasar lainnya harus dijamin dan dirasakan dampaknya untuk umat," jelas Ali.
Baca Juga: Inilah Rincian Gaji PNS, TNI, Polisi, PPPK Guru & Teknis Naik 8% Tahun 2024 Gaji PPPK 2024 Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%. Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini. Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu. Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Gaji PPPK 2023 Sebelumnya, Gaji PPPK guru dan non guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sama seperti PNS, pembayaran gaji PPPK berlangsung setiap tanggal 1 tiap bulan. Selamat bekerja para PPPK Kemenag hasil rekrutmen tahun 2023, jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto