Ribuan PPPK Kemenag Jalani Orientasi, Berapa Gaji & Tunjangan P3K?



Gaji PPPK - Jakarta. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) mulai menjalani masa orientasi pada Kamis 25 Januari 2025. Orientasi adalah tahap awal sebelum PPPK bekerja sesuai bidangnya. Lalu, berapa gaji PPPK Kemenag 2023? Apa saja tunjangan untuk PPPK Kemenag 2023?

Dikutip dari website resmi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka kegiatan Orientasi PPPK Kemenag Tahun 2024. Masa orientasi adalah periode pembekalan bagi PPPK yang telah mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Amin Suyitno mengatakan ada 10.300 peserta PPPK yang mengikuti orientasi. Mayoritas PPPK Kemenag itu adalah guru yang jumlahnya 4.281 orang, dan dosen sejumlah 1.537.


Sementara sisanya adalah fungsional lainnya yang tersebar mulai dari unit eselon 1 pusat, kantor wilayah provinsi, kantor kabupaten/kota, dan juga beberapa lembaga pendidikan.

Suyitno juga menjelaskan, metode orientasi PPPK tahun 2024 menggunakan pendekatan blended (daring dan luring). "Mereka sebelumnya sudah mengikuti paket MOOC (Massif Open Online Course). Sisanya, karena harus ada penguatan karakter, penguatan disiplin, dilakukan dengan offline yang nanti akan langsung dikawal oleh Widyaiswara yang bersebaran di semua BDK (Balai Diklat Keagamaan) di Indonesia," terang Suyitno.

Gaji PPPK

Gaji PPPK guru dan non guru di Kemenag maupun instansi lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto