JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memusnahkan ribuan selang karet LPG merek Gas Kita lapangan Parkir Gedung Kemdag, Jumat (22/5). Pemusnahan dilakukan karena merek Gas Kita untuk produk selang karet untuk kompor gas LPG tidak sesuai dengan SNI No. 06-7213-06 Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib sehingga demi melindungi keselamatan konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, sehingga Kemdag melakukan pemusnahan. Direktur Jenderal SPK Widodo menjelaskan selang karet yang dimusnahkan adalah selang yang digunakan untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sejumlah 1990 buah. Pemusnahan selang karet ini dilakukan dengan cara dicacah dengan mesin pemotong dan membakar kemasan sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi. "Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran," ujar Widodo saat melakukan pemusnahan produk tersebut.
Ribuan selang gas merek Gas Kita dimusnahkan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memusnahkan ribuan selang karet LPG merek Gas Kita lapangan Parkir Gedung Kemdag, Jumat (22/5). Pemusnahan dilakukan karena merek Gas Kita untuk produk selang karet untuk kompor gas LPG tidak sesuai dengan SNI No. 06-7213-06 Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib sehingga demi melindungi keselamatan konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, sehingga Kemdag melakukan pemusnahan. Direktur Jenderal SPK Widodo menjelaskan selang karet yang dimusnahkan adalah selang yang digunakan untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sejumlah 1990 buah. Pemusnahan selang karet ini dilakukan dengan cara dicacah dengan mesin pemotong dan membakar kemasan sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi. "Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran," ujar Widodo saat melakukan pemusnahan produk tersebut.