Ribuan Sopir Truk di Korea Selatan Mogok Kerja, Rantai Pasokan Negara Terganggu



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, pada hari Jumat (26/11) memperingatkan bahwa pemerintah bisa turun tangan untuk membubarkan aksi mogok kerja para sopir truk industri selama dua hari terakhir.

Mengutip Reuters, serikat pengemudi truk memperkirakan sekitar 25.000 orang bergabung dalam aksi mogok kerja. Total pekerja transportasi di Korea Selatan yang tergabung dalam serikat mencapai 420.000 orang.

Kementerian Transportasi Korea Selatan mengatakan ada sekitar 7.700 orang yang akan melakukan aksi mogok pada Jumat di 164 lokasi di seluruh negeri. Satu hari sebelumnya, jumlah peserta aksi mencapai 9.600 orang.

Ribuan pengemudi truk yang berserikat memulai pemogokan besar kedua mereka untuk menuntut upah yang lebih layak dan kondisi kerja yang lebih baik.

Mereka mendesak agar tuntutan tersebut bisa dipenuhi oleh pemerintah dalam waktu kurang dari enam bulan.

Baca Juga: Investor Jepang Ramai-Ramai Menyerbu Sektor Keuangan Indonesia

Aksi tersebut praktis mengganggu rantai pasokan di seluruh wilayah Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-10 di dunia. Sektor unggulan seperti pembuat mobil, industri semen, dan produsen baja terkena dampak paling serius.

Di hari pertama pemogokan, Asosiasi Perdagangan Internasional Korea (KITA) menerima 19 laporan kasus gangguan logistik dan industri semen mengalami kerugian produksi sekitar 19 miliar won atau sekitar Rp 225 miliar.

Presiden Yoon menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir aksi yang disebutnya sebagai penyanderaan sistem logistik tersebut.

"Publik tidak akan mentolerir penyanderaan sistem logistik dalam menghadapi krisis nasional. Jika penolakan transportasi yang tidak bertanggung jawab terus berlanjut, pemerintah tidak punya pilihan selain meninjau sejumlah langkah, termasuk perintah mulai bekerja," kata Yoon dalam pernyataannya yang dibagikan di Facebook.

Baca Juga: Bukan Uang, Ghana Berencana Membeli Minyak AS dengan Emas

Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, pemerintah dapat mengeluarkan perintah untuk memaksa pekerja transportasi kembali bekerja jika ada gangguan serius, termasuk aksi mogok kerja para pekerja di sektor transportasi.

Pihak yang enggan mematuhi aturan tersebut dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 353 juta.

Jika nantinya pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memilih opsi tersebut, maka ini akan jadi pertama kalinya dalam sejarah negara undang-undang tersebut diterapkan secara nyata.

Pemogokan terjadi setelah Korea Selatan mengalami penurunan ekspor terbesar dalam 26 bulan terakhir pada bulan Oktober. Hal ini didorong oleh defisit perdagangan yang bertahan selama tujuh bulan.