KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat ada 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang eketronik tersebut. Karena itu, ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK. "Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8).
Wah, ribuan STNK diblokir karena tak bayar denda tilang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat ada 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang eketronik tersebut. Karena itu, ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK. "Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8).