JAKARTA. Ironis. Di tengah seretnya pasokan gula di dalam negeri, ada saja halangan yang membuat gula impor tak bisa beredar di pasar. Tengok saja yang dialami PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X. Sebanyak 10.000 ton gula impor milik PTPN belum bisa beredar di pasar. Penyebabnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menahan distribusi gula itu. Sampai kemarin, 4.000 ton masih tertahan di pelabuhan, dan 6.000 ton tertahan di gudang di luar kepabeanan.”Hingga saat ini (kemarin), 10.000 ton gula eks impor PTPN X itu masih ditahan di gudang, sehingga belum dapat diperdagangkan,” jelas Sekretaris Perusahaan PTPN X, Adig Suwandi, Jumat (19/2).Catatan saja, 10.000 ton gula impor itu merupakan bagian dari total jatah 103.000 ton gula impor yang dikantongi oleh PTPN X. Selain PTPN X, pemerintah juga menugaskan PTPN XI, PTPN IX, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Perum Bulog mengimpor gula. Tahun ini, total impor gula 500.000 ton dan dilakukan bertahap hingga Maret 2010.Dari kuota 500.000 ton itu, baru 410.500 ton yang sudah ditenderkan dan sisanya yang 89.500 ton belum ditenderkan. Nah, dari jumlah yang sudah ada kontrak tendernya itu, sebanyak 77.000 ton akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak.PTPN X sendiri, dari jatah 103.000 ton itu, sudah merealisasikan impor 75.000 ton. Ini termasuk gula 10.000 ton yang tertahan di pelabuhan itu.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Zainal Abidin, kepada KONTAN, menjelaskan, izin distribusi gula PTPN itu belum keluar karena ia ingin mengamankan harga gula di Jawa Timur."Sebab, harga di tingkat pengecer di Jawa Timur ada di kisaran Rp 10.100-Rp 10.300 per kilogram (kg), sementara harga PTPN minimal Rp 11.000 per kg," kata Zainal.Adig memang mengakui, harga gula impor itu di tingkat pengecer bisa Rp 11.000 per kg. Namun, kata dia, itu terjadi karena mengikuti harga internasional yang mencapai US$ 822 per ton, plus biaya pengapalan, dan transportasi sampai ke gudang. Adig menyatakan, jika harga gula itu di jual di bawah Rp 11.000 per kg, pemerintah harus membantu dengan subsidi. Belum ada solusi Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bayu Krisnamurthi meminta pemerintah daerah tidak menghalangi masuknya gula impor. Sebab, boleh jadi gula itu bukan diperuntukkan bagi wilayah itu.
Ribuan Ton Gula Impor Tertahan
JAKARTA. Ironis. Di tengah seretnya pasokan gula di dalam negeri, ada saja halangan yang membuat gula impor tak bisa beredar di pasar. Tengok saja yang dialami PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X. Sebanyak 10.000 ton gula impor milik PTPN belum bisa beredar di pasar. Penyebabnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menahan distribusi gula itu. Sampai kemarin, 4.000 ton masih tertahan di pelabuhan, dan 6.000 ton tertahan di gudang di luar kepabeanan.”Hingga saat ini (kemarin), 10.000 ton gula eks impor PTPN X itu masih ditahan di gudang, sehingga belum dapat diperdagangkan,” jelas Sekretaris Perusahaan PTPN X, Adig Suwandi, Jumat (19/2).Catatan saja, 10.000 ton gula impor itu merupakan bagian dari total jatah 103.000 ton gula impor yang dikantongi oleh PTPN X. Selain PTPN X, pemerintah juga menugaskan PTPN XI, PTPN IX, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Perum Bulog mengimpor gula. Tahun ini, total impor gula 500.000 ton dan dilakukan bertahap hingga Maret 2010.Dari kuota 500.000 ton itu, baru 410.500 ton yang sudah ditenderkan dan sisanya yang 89.500 ton belum ditenderkan. Nah, dari jumlah yang sudah ada kontrak tendernya itu, sebanyak 77.000 ton akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak.PTPN X sendiri, dari jatah 103.000 ton itu, sudah merealisasikan impor 75.000 ton. Ini termasuk gula 10.000 ton yang tertahan di pelabuhan itu.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Zainal Abidin, kepada KONTAN, menjelaskan, izin distribusi gula PTPN itu belum keluar karena ia ingin mengamankan harga gula di Jawa Timur."Sebab, harga di tingkat pengecer di Jawa Timur ada di kisaran Rp 10.100-Rp 10.300 per kilogram (kg), sementara harga PTPN minimal Rp 11.000 per kg," kata Zainal.Adig memang mengakui, harga gula impor itu di tingkat pengecer bisa Rp 11.000 per kg. Namun, kata dia, itu terjadi karena mengikuti harga internasional yang mencapai US$ 822 per ton, plus biaya pengapalan, dan transportasi sampai ke gudang. Adig menyatakan, jika harga gula itu di jual di bawah Rp 11.000 per kg, pemerintah harus membantu dengan subsidi. Belum ada solusi Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bayu Krisnamurthi meminta pemerintah daerah tidak menghalangi masuknya gula impor. Sebab, boleh jadi gula itu bukan diperuntukkan bagi wilayah itu.