KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024. Baca Juga: Ketimbang Kerek Tarif PPN 12%, Pengamat Usul Kembalikan Tarif PPh Badan 25% "Jumlah ini didominasi oleh wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Sebanyak 3.794 Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh 25 ke DJP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024. Baca Juga: Ketimbang Kerek Tarif PPN 12%, Pengamat Usul Kembalikan Tarif PPh Badan 25% "Jumlah ini didominasi oleh wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.