KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan wajib pajak (WP) besar. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Beleid yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 itu menyatakan bahwa penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang selama ini terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tepis Isu Daya Beli Turun, Minta Pebisnis Tak Perlu Khawatir Melalui keputusan tersebut, DJP memindahkan dan menetapkan kembali sejumlah perusahaan besar ke KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. Perusahaan yang masuk dalam penataan berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perbankan, asuransi, multifinance, teknologi finansial, manufaktur, hingga perusahaan digital. Selain itu, DJP juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Kebijakan tersebut mencakup penataan ulang administrasi terhadap 4.625 wajib pajak, termasuk konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kebijakan tersebut menunjukkan arah baru pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar. Menurut dia, desain pengawasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) maupun KPP Khusus memang berbeda jauh dibandingkan KPP Pratama. "Secara tupoksi kedua unit KPP tersebut memiliki desain arsitektur pengawasan yang jauh berbeda dari KPP Pratama biasa," ujar Ariawan kepada Kontan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Ribuan Wajib Pajak Dipindah, Ditjen Pajak Siap Kejar Setoran Pajak Lebih Besar Ia menjelaskan, KPP Khusus memiliki spesialisasi sektoral dan yurisdiksi internasional yang membuat aparat pajaknya tidak lagi bersifat generalis. Petugas di unit tersebut disebut merupakan sumber daya manusia dengan jam terbang tinggi dan memiliki sertifikasi lanjutan seperti
transfer pricing, international
tax, hingga
advanced accounting. Menurut dia, fokus pengawasan KPP Khusus diarahkan pada kepatuhan akuntansi publik dan transaksi lintas batas yang kompleks. Sementara itu, KPP Wajib Pajak Besar dibentuk untuk mengadministrasikan perusahaan dengan peredaran bruto sangat besar, BUMN, hingga high net worth individuals. "LTO didesain untuk memberikan layanan premium sekaligus pengawasan tingkat tinggi," katanya. Ariawan menilai pemindahan wajib pajak ke unit-unit khusus tersebut merupakan manuver strategis DJP untuk memusatkan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi penerimaan dominan. "DJP berusaha memusatkan sumber daya account representative dan auditor terbaiknya untuk mengawasi kelompok minor wajib pajak yang menghasilkan dampak penerimaan mayor," imbuh Ariawan. Ia menambahkan, perusahaan dengan struktur bisnis kompleks, afiliasi lintas negara, serta skema transfer
pricing memang membutuhkan pengawasan yang lebih khusus dan komprehensif. Kapasitas semacam itu, kata dia, sulit dilakukan oleh KPP Pratama biasa.
Baca Juga: Tak Ada BLT-BSU di Kuartal II, Pemerintah Fokus Jaga Konsumsi Lewat Gaji ke-13 ASN Ariawan juga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk memperkuat penangkal
base erosion and profit shifting (BEPS), baik melalui
tax evasion maupun
tax avoidance agresif. Meski demikian, ia mengingatkan DJP agar tidak terjebak pada intensifikasi pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak besar semata tanpa memperluas basis pajak baru. "Jangan sampai DJP terjebak pada intensifikasi berlebihan atau berburu di kebun binatang ketimbang melakukan ekstensifikasi," imbuhnya. Menurut Ariawan, pendekatan pengawasan yang terlalu agresif berisiko menciptakan distorsi terhadap iklim investasi. Ia menilai wajib pajak yang sudah patuh tidak boleh merasa "dihukum" hanya karena skala usahanya meningkat.
Ke depan, ia memperkirakan wajib pajak yang baru dipindahkan ke LTO maupun KPP Khusus akan menghadapi fase "shock therapy" berupa pengawasan yang jauh lebih intensif. "Mereka akan menghadapi penerbitan SP2DK dari KPP LTO dan Khusus. Fokus pengawasan bisa jadi akan mengerucut tajam pada pengujian Arm's Length Principle (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha), rasio Debt-to-Equity, serta ekualisasi pajak masif berbasis data pihak ketiga," pungkas Ariawan.
Baca Juga: Ekonom CORE Sebut Turunnya Pekerja Formal Jadi Sinyal Pelemahan Struktur Ekonomi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News