Ribut-ribut pilkada, Ahok pilih move on urus DKI



JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memilih serius mengurusi Jakarta ketimbang ikut menggugat hasil pengesahan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyerahkan urusan menggugat UU Pilkada kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke MK.

"Saya enggak ada urusan, sudah ada asosiasi yang mengurus. Kalau Pak Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung) kan pengurus asosiasi, pasti mereka akan gugat (ke MK)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9). 

Basuki mengatakan lebih memilih untuk fokus membereskan permasalahan Ibu Kota selama tiga tahun sisa pemerintahannya. Menurut dia, masih banyak program unggulan Jakarta yang belum terealisasi. 


Adapun fokus pembenahan Jakarta selama tiga tahun itu, seperti bagaimana merealisasikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kemudian, Basuki juga bertekad untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur transportasi berbasis rel. 

Dari sisi antisipasi banjir, Pemprov DKI bakal menyelesaikan program normalisasi sungai, pengerukan sungai, penertiban bangunan di ruang hijau, serta pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Tipe A di pantai utara Jakarta.

"Saya juga mau mengganti sistem bus tidak lagi pakai sistem setoran. Kemudian, bisa merealisasikan peningkatan kunjangan kinerja daerah (TKD) ke PNS DKI. Saya pikir tiga tahun ini ini beresin Jakarta sajalah, kalau kami tidak meletakkan dasarnya, saat kami tinggal, bakal berantakan (programnya)," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.

"Siapapun yang menjadi Gubernur Terpilih 2017 dari DPRD, rakyat akan menilai. Kalau mereka mengubah semua (program) yang sudah kita letakkan, orang-orang akan marah," tegas Basuki.

DPR telah mengesahkan UU Pilkada yang memuat pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hasil itu didapatkan melalui voting anggota, dengan total 361 suara, yang terdiri dari 135 anggota DPR mendukung Pilkada langsung dan 226 anggota DPR mendukung Pilkada tidak langsung. Pemungutan suara ini tidak diikuti oleh fraksi Partai Demokrat yang bersikap netral dan memilih walkout dari sidang paripurna tersebut. 

Fraksi pendukung pengesahan UU ini adalah partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang digawangi Partai Gerindra. Akibat tidak sependapat dengan Partai Gerindra, Basuki pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari partai berlambang burung garuda tersebut. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia