KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, ramai terdengar ribut-ribut soal pembayaran THR Indomaret. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret). "Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021). Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran THR ini berawal dari aturan Indomaret sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja yakni masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan satu kali upah.
Ribut-ribut soal pembayaran THR Indomaret, ini langkah Kemenaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, ramai terdengar ribut-ribut soal pembayaran THR Indomaret. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret). "Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021). Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran THR ini berawal dari aturan Indomaret sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja yakni masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan satu kali upah.