Ribut-ribut Soal TikTok Shop, Kominfo akan Ambil Langkah Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan mengenai kehadiran TikTok Shop dalam platform media sosial TikTok masih terus dibahas hingga saat  ini.

Baru-baru ini misalnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China ini jika harus menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Teten menyebutkan, penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.


Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu di navigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.

Baca Juga: TikTok Dilarang Bisnis Medsos dan E-commerce Bersamaan, Begini Tanggapan Bukalapak

Tak hanya Teten, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong juga ikut buka suara mengenai permasalahan ini.

Kominfo ungkap dia memang memiliki wewenang penuh memblokir atau menghapus platform jika terjadi pelanggaran atau kekacauan, namun tetap dengan sejumlah syarat tertentu.

“Dalam kasus sosial e-commerce, kalau memang Kementerian yang kompeten, katakanlah dalam satu platform harus medsos saja, tidak boleh jualan, ya kita bisa ambil langkah,” ungkap dia saat ditemui dalam acara Bincang E-Commerce di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (08/09).

Ia menambahkan lembaga yang berwenang memutuskan apakah TikTok sudah melanggar aturan atau tidak adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kominfo tegas dia tidak bisa mengambil langkah langsung terhadap TikTok, tanpa adanya permintaan dari lembaga berwenang atau kementerian yang berwenang.

“Karena isu ini lebih kepada (kementerian) perdagangan dan (kementerian) UMKM, sebenarnya lebih ke perdagangan karena UMKM kan lebih ke melindungi UMKM sendiri. Tentu kita akan menunggu dulu revisi Permendag 50 tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga: Akumindo Ungkap Alasan Sebenarnya Tolak Tiktok Shop

Terkait masalah TikTok dan polemik TikTok Shop, ia mengaku belum menerima permintaan dari kementerian sektor dalam hal ini Kementerian Perdagangan terkait sanksi atau sejenisnya.

“Memang kan platform (TikTok) ini masih menyatu medsosnya kemudian adalah e-commerce itu, ini kan minta dipisahkan, agar jadi entitas tersendiri. Tapi nanti kalau dia jadi entitas tersendiri, tentu dia harus mendaftar, punya badan hukum sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan keputusan pemblokiran atau penutupan platform adalah keputusan terakhir jika nanti Kemendag sudah memberikan perintah namun TikTok tidak mengindahkan permintaan yang bersangkutan.

“Intinya, kita masih menunggu permintaan resmi dari kementerian sektoral,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari