KONTAN.CO.DI-JAKARTA. Ramainya penolakan gaji karyawan yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sampai di telinga pemerintah. Pasalnya, permasalahan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan tersebut harus dilihat terlebih dahulu manfaat apa yang nantinya akan didapatkan oleh para pekerja apabila membayar iuran Tapera.
Ricuh Soal Tapera, Airlangga Minta Kemenkeu dan Kementerian PUPR Lakukan Sosialisasi
KONTAN.CO.DI-JAKARTA. Ramainya penolakan gaji karyawan yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sampai di telinga pemerintah. Pasalnya, permasalahan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan tersebut harus dilihat terlebih dahulu manfaat apa yang nantinya akan didapatkan oleh para pekerja apabila membayar iuran Tapera.