Ride-Hailing dan OTA Masuk Model Bisnis PMSE, Ekonom Usulkan UU Ekonomi Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya model bisnis ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai perlu diikuti dengan penyusunan Undang-Undang (UU) Ekonomi Digital.

Asal tahu saja, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso baru saja menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Salah satu sorotan dalam Permendag tersebut ialah ditambahkannya dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).


Baca Juga: Emiten Ritel Mulai Menaikkan Harga Barang Imbas Pelemahan Rupiah

Merespons hal ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, kedua model bisnis memang ada kesamaan dengan e-commerce. Dalam hal ini, platform berfungsi sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli atau ruang terjadinya penawaran dan permintaan.

"Platform e-commerce sudah jelas menjadi tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi, begitu juga dengan OTA dan layanan ride-hailing," jelasnya kepada KONTAN, Jumat (5/6).

Ia menyoroti, dalam layanan ride-hailing, mitra pengemudi menawarkan jasa pengantaran barang kepada penumpang, sedangkan pedagang menawarkan produk melalui aplikasi yang sama.

Pada layanan OTA, Nailul menyebut platform menjadi tempat mempertemukan penyedia jasa dengan konsumen dalam sebuah aplikasi.

Dus, ia menilai pengaturan kedua model menjadi cukup relevan mengingat karakteristik bisnis yang sama-sama mempertemukan dua sisi pasar.

Meski demikian, Nailul memandag perkembangan berbagai model bisnis digital saat ini membutuhkan payung hukum yang lebih menyeluruh dari regulasi tingkat peraturan menteri.

Dengan UU, lanjut Nailul, pengaturan utamanya bisa lebih jelas dengan menganut prinsip two-sided market.

"Tinggal aturan turunannya yang bisa berbeda-beda. Seharusnya kita punya undang-undang ekonomi digital," jelasnya.

Dari sisi pelaku usaha, Tiketcom selaku OTA menyebut belum menerima informasi ataupun komunikasi resmi terkait rencana regulasi ini.

"Sehingga kami masih menunggu perkembangan dan arahan lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan," ujar manajemen Tiketcom saat dihubungi KONTAN, Jumat (5/6).

Sementara dari pelaku usaha ride-hailing, perwakilan Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) juga mengungkapkan kepada KONTAN bahwa pihaknya masih mendalami substansi revisi Permendag tersebut.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Transaksi Indonesia Coffee Expo 2026 Surabaya Tembus Rp 3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News