KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya model bisnis ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai perlu diikuti dengan penyusunan Undang-Undang (UU) Ekonomi Digital. Asal tahu saja, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso baru saja menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. Salah satu sorotan dalam Permendag tersebut ialah ditambahkannya dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).
Ride-Hailing dan OTA Masuk Model Bisnis PMSE, Ekonom Usulkan UU Ekonomi Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya model bisnis ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai perlu diikuti dengan penyusunan Undang-Undang (UU) Ekonomi Digital. Asal tahu saja, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso baru saja menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. Salah satu sorotan dalam Permendag tersebut ialah ditambahkannya dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).
TAG: