Ridwan Kamil akan tata ulang prosedur IMB Bandung



BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan menata ulang prosedur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dianggap rumit dan memakan waktu lama sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di pemerintahan itu.

"Kita akan reformasi secara mendasar karena banyak komplain dari skala kecil hingga skala besar," katanya di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/7).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, pihaknya akan menghapus prosedur lama yang dianggap berbelit-belit agar menjadi ringkas dan cepat.


Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang menerbitkan Permendagri nomor 17 tahun 2017.

"Jadi Mendagri menginstruksikan agar Perda terkait izin gangguan itu harus dihapuskan," kata dia.

Saat ini, kata dia dinas-dinas acapkali selalu berhati-hati dalam mengeluarkan izin tanpa memperhitungkan waktu. Sehingga proses perizinan dianggap rumit dan lama.

"Ribetnya dari pintu ke pintu itu susah dipegang waktunya karena asas kehati-hatian di dinas itu. Ternyata berujung pada pola waktu yang tidak bisa dipegang," kata dia.

Ia pun menargetkan proses peringkasan prosedur IMB dapat selesai tahun ini. "Saya ingin mewariskan sistem IMB khususnya yang lebih ringkas," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia