KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan angkutan online atau ride sharing seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tidak dilarang beroperasi di wilayah kota Bandung, dan dipersilakan tetap beroperasi. Pernyataan tersebut dilontarkan Kang Emil, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram miliknya, Selasa (17/10). Menurut Emil, ia telah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dan disepakati bahwa transportasi online boleh beroperasi seperti biasa. Namun di sisi lain, angkutan online tersebut tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban untuk menyesuaikan aspek administrasi dan legalitas dari pemerintah.
Ridwan Kamil: Angkutan online silakan beroperasi
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan angkutan online atau ride sharing seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tidak dilarang beroperasi di wilayah kota Bandung, dan dipersilakan tetap beroperasi. Pernyataan tersebut dilontarkan Kang Emil, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram miliknya, Selasa (17/10). Menurut Emil, ia telah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dan disepakati bahwa transportasi online boleh beroperasi seperti biasa. Namun di sisi lain, angkutan online tersebut tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban untuk menyesuaikan aspek administrasi dan legalitas dari pemerintah.