KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal. Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2). Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar). Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa.
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal. Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2). Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar). Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa.