JAKARTA. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi hukuman kepada 19 kepala sekolah di tingkat SD hingga SMA yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Kota Bandung berdasar komplain dari masyarakat. Para kepala sekolah itu mendapat hukuman beragam, dari mulai sanski ringan berupa skorsing selama tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. Pria yang kerap disapa Emil ini mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pun bervariasi mulai dari terbukti menerima hasil tidak sah dari penjualan kepada anak sekolah, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan barang daerah dan dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru (pungli).
Ridwan Kamil hukum 19 kepsek di Bandung
JAKARTA. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi hukuman kepada 19 kepala sekolah di tingkat SD hingga SMA yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Kota Bandung berdasar komplain dari masyarakat. Para kepala sekolah itu mendapat hukuman beragam, dari mulai sanski ringan berupa skorsing selama tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. Pria yang kerap disapa Emil ini mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pun bervariasi mulai dari terbukti menerima hasil tidak sah dari penjualan kepada anak sekolah, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan barang daerah dan dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru (pungli).