KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah memberi izin 15 kabupaten kota di Jawa Barat melaksanakan kenormalan baru mulai 1 Juni. Izin Pemprov Jabar berikan setelah daerah tersebut sudah masuk zona biru atau level 2 dalam kewaspadaan Covid-19. “Daerah tersebut sudah masuk zona biru berdasar data dan kajian ilmuah dari ilmuan Jawa Barat dan dibolehkan adaptasi kebiasaan baru (ABK) mulai 1 Juni,” katanya dalam keterangan resminya Jumat (29/5). Adapun 15 daerah itu adalah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Ridwan Kamil: Masih ada 12 daerah masuk zona kuning, termasuk Bodebek dan Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah memberi izin 15 kabupaten kota di Jawa Barat melaksanakan kenormalan baru mulai 1 Juni. Izin Pemprov Jabar berikan setelah daerah tersebut sudah masuk zona biru atau level 2 dalam kewaspadaan Covid-19. “Daerah tersebut sudah masuk zona biru berdasar data dan kajian ilmuah dari ilmuan Jawa Barat dan dibolehkan adaptasi kebiasaan baru (ABK) mulai 1 Juni,” katanya dalam keterangan resminya Jumat (29/5). Adapun 15 daerah itu adalah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.