KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali mengingatkan larangan perayaan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan. Ia menegaskan, larangan itu dilakukan semata untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. Pria yang akrab disapa Emil itu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar. Emil beralasan, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, tren kenaikan kasus Covid-19 meningkat. Kondisi itu, kata Emil, membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.
Ridwan Kamil: Perayaan tahun baru di Jawa Barat dilarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali mengingatkan larangan perayaan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan. Ia menegaskan, larangan itu dilakukan semata untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. Pria yang akrab disapa Emil itu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar. Emil beralasan, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, tren kenaikan kasus Covid-19 meningkat. Kondisi itu, kata Emil, membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.