KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang ia teken tanggal 28 Mei 2020. Perpanjangan PSBB itu sendiri terbagi dalam dua kategori. Untuk kategori pertama yakni penerapan PSBB di wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi ,dan Kota Bekasi, diperpanjang selama enam hari lagi, mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020. Baca Juga: Hore, Khofifah putuskan PSBB Malang Raya cukup sekali dan berakhir 30 Mei
Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bandung sampai 12 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang ia teken tanggal 28 Mei 2020. Perpanjangan PSBB itu sendiri terbagi dalam dua kategori. Untuk kategori pertama yakni penerapan PSBB di wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi ,dan Kota Bekasi, diperpanjang selama enam hari lagi, mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020. Baca Juga: Hore, Khofifah putuskan PSBB Malang Raya cukup sekali dan berakhir 30 Mei