KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani Kang Emil, sapaan akrabnya tanggal 4 Mei 2020. Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi). Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat 5 Mei hingga Kamis 2 Juli 2020.
Ridwan Kamil perpanjang PSBB di Bodebek hingga 2 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani Kang Emil, sapaan akrabnya tanggal 4 Mei 2020. Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi). Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat 5 Mei hingga Kamis 2 Juli 2020.