KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Jawa Barat. Hal tersebut lantaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah memenuhi tuntutan para buruh dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 melalui Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. "Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Minggu (1/12/2019).
Ridwan Kamil respon tuntutan, buruh batalkan rencana demo besar-besaran di Jabar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Jawa Barat. Hal tersebut lantaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah memenuhi tuntutan para buruh dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 melalui Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. "Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Minggu (1/12/2019).