KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya belum kembali memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Setyo menyebut, penyebabnya karena tim penyidik masih mengkaji sejumlah dokumen. “Ya sedang ditelaah, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain gitu. Ya mungkin dari penyidik memastikan dulu statusnya dan lain-lain, sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Lonjakan Klaim di Tengah Bayang-bayang PHK Terkait status hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya akan mengikuti perkembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa karena semuanya berproses,” ujar dia. Sebelumnya, KPK menemukan aktivitas eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024. J uru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). “Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Dalam hal ini, Budi mengonfirmasi bahwa KPK tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam negeri maupun luar negeri. “(Di dalam negeri atau luar negeri) termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar dia. Di sisi lain, KPK turut mendalami komunikasi mantan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Semua penelusuran ini bergeser setelah KPK merampungkan fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Baca Juga: BNN Usul Larangan Vape, Klaim Ditemukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/07/19354421/ridwan-kamil-tak-kunjung-diperiksa-lagi-ketua-kpk-sedang-dikaji-penyidik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News