Rieke: Harus ada peraturan bersama alihdaya BUMN



JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar praktik outsourcing (alih daya) di perusahaan BUMN dihapuskan. Selain rekomendasi tersebut, DPR juga mengeluarkan beberapa usulan agar rekomendasi ini dijalankan dengan baik oleh pemerintah. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Negara BUMN mengeluarkan peraturan bersama untuk memperbaiki sistem pengelolaan pekerja di perusahaan BUMN. "Harus ada peraturan khusus dari Kemenakertrans dan Kemeneg BUMN khusus soal pekerja outsourcing BUMN ini," kata Rieke, Selasa (22/10) kemarin. Menurut Rieke, dengan Peraturan Bersama ini, maka pengawasan praktik kerja di perusahaan BUMN akan semakin jelas. Apalagi, Komisi IX dan Komisi VI DPR juga bakal ikut mengawasinya. Pemerintah bisa memberlakukan peraturan bersama itu dengan yurisprudensi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tanggal 9 Desember 2011 yang mengatur tentang jenis kegiatan bank yang bisa dialihdayakan atau "outsourcing" kepada pihak ketiga untuk menjaga reputasi perbankan. Bukan hanya sekadar membuat peraturan bersama, Rieke bahkan mengimbau agar kedua Kementerian membuat Sekretariat Gabungan (Setgab) agar praktik penyimpangan tenaga kerja di perusahaan pelat merah bisa ditangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan