Rifan tertarik perdagangkan kripto



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masuknya mata uang kripto atau cryptocurrency di bursa berjangka menjadi ketertarikan tersendiri bagi PT Rifan Financindo Berjangka. Hanya saja, transaksi yang diberlakukan seharusnya dua arah.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sudah menerbitkan Peraturan nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.

Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Pasar ini hadir sebagai sarana pembentukan harga yang transparan.


Aturan ini juga menguraikan berbagai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan. Contoh persyaratannya antara lain aset kripto harus berupa aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset. Aset kripto yang layak diperdagangkan juga mesti masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.

CEO Rifan Financindo Berjangka, Teddy Prasetya medukung penuh untuk uang kripto diperdagangkan di bursa berjangka. “Yang penting dibuka untuk semua orang. Maksudnya sebagai produk yang diperdagangkan untuk semua perusahaan pialang,” ujar Teddy kepada KONTAN, Rabu (13/2).

Teddy menambahkan dengan dibukanya peraturan yang jelas mengenai perdagangan Kripto, Rifan selanjutnya akan melakukan edukasi terhadap nasabah. Hanya saja, menurut Teddy, sistem perdagangan kripto dilakukan dua arah. Sebab, ia melihat tahun 2017 kebawah pertumbuhan transaksi mata uang kripto luar biasa melesat. Sementara masuk tahun 2018, transaksi malah menurun.

“Kalau saya lihat timing-nya terlambat. Dan saya usulkan transaksi dua arah jangan satu arag. Karena saat naik, semua orang mengambil return. Sedangkan saat bearish semua orang panic untuk jual. Itulah mengapa penting untuk dua transaksi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini