KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masuknya mata uang kripto atau cryptocurrency di bursa berjangka menjadi ketertarikan tersendiri bagi PT Rifan Financindo Berjangka. Hanya saja, transaksi yang diberlakukan seharusnya dua arah. Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sudah menerbitkan Peraturan nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Pasar ini hadir sebagai sarana pembentukan harga yang transparan.
Rifan tertarik perdagangkan kripto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masuknya mata uang kripto atau cryptocurrency di bursa berjangka menjadi ketertarikan tersendiri bagi PT Rifan Financindo Berjangka. Hanya saja, transaksi yang diberlakukan seharusnya dua arah. Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sudah menerbitkan Peraturan nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Bappebti antara lain mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto. Pasar ini hadir sebagai sarana pembentukan harga yang transparan.