KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penambahan modal lewat mekanisme rights issue. Aksi korporasi itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun yang tenggak waktunya ada di akhir Desember 2022 ini. Adapun Per Juni 2021, modal inti bank ini baru Rp 2,1 triliun. Dalam prospektus rights issue yang diterbitkan, Kamis (1/12), BGTG akan menerbitkan saham baru 7,5 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Itu setara 45,53% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.
Rights Issue Bank Ganesha (BBGT) Tak Ada Pembeli Siaga, Bisakah Penuhi Modal?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penambahan modal lewat mekanisme rights issue. Aksi korporasi itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun yang tenggak waktunya ada di akhir Desember 2022 ini. Adapun Per Juni 2021, modal inti bank ini baru Rp 2,1 triliun. Dalam prospektus rights issue yang diterbitkan, Kamis (1/12), BGTG akan menerbitkan saham baru 7,5 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Itu setara 45,53% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.