KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi anyar tersebut terdiri dari POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Penerbitan dua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).
Lewat aturan tersebut, OJK mengantongi mandat untuk mengagendakan serta melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
Baca Juga: Asing Net Sell Rp 1,79 Triliun, Cermati Saham yang Banyak Dijual Asing, Jumat (18/9) Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Di samping itu, aturan ini memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.
Mekanisme Transisi dari Bappebti
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Aturan ini memuat mekanisme transisi kewenangan agar pengalihan berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah beroperasi. Adapun peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027 seiring beroperasinya BMKS. Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026. Di sisi lain, OJK merilis POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan industri. Regulasi ini mencakup pengaturan pelaku kegiatan perdagangan, tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas.
Baca Juga: Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia Jadi RD (idn) Usai Gagal Bayar Sukuk Penyelenggaraan BMKS didesain sebagai satu kesatuan ekosistem terintegrasi yang menghubungkan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, sampai dengan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. BMKS diwajibkan memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.
POJK 16/2026 juga mencantumkan klausul perlindungan pengguna jasa guna mendongkrak kepercayaan pasar dan melindungi kepentingan pengguna layanan. POJK Nomor 16 Tahun 2026 ini dijadwalkan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2027. OJK berharap penerbitan kedua POJK tersebut dapat mendorong ekosistem BMKS tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. Selain itu, BMKS diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya demi meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News