KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan formula baru harga BBM Umum yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019 lalu. Pemerintah mengklaim formula baru ini akan lebih adil dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut digunakan sebagai pedoman badan usaha dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Djoko mengklaim, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan harga yang lebih adil, sehingga bisa melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha.
Rilis formula baru harga BBM, Kementerian ESDM: Agar lebih fair dan bersaing sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan formula baru harga BBM Umum yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019 lalu. Pemerintah mengklaim formula baru ini akan lebih adil dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut digunakan sebagai pedoman badan usaha dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Djoko mengklaim, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan harga yang lebih adil, sehingga bisa melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha.