KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan pengurangan dampak penyebaran virus corona. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
Rilis PMK, Sri Mulyani minta daerah perkuat belanja wajib kesehatan tangani corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan pengurangan dampak penyebaran virus corona. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah