KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan pengurangan dampak penyebaran virus corona. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
“Bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan,” seperti tertulis dalam poin pertimbangan PMK tersebut. Pertama, Menkeu mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah daerah memang wajib membelanjakan 10% dari total belanja APBD untuk bidang kesehatan.