Rilis PMK, Sri Mulyani minta daerah perkuat belanja wajib kesehatan tangani corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan pengurangan dampak penyebaran virus corona. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. 

Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah


“Bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan,” seperti tertulis dalam poin pertimbangan PMK tersebut. 

Pertama, Menkeu mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah daerah memang wajib membelanjakan  10% dari total belanja APBD untuk bidang kesehatan.

Adapun belanja wajib bidang kesehatan yang dimaksud tersebut diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. 

Kedua, terkait dengan penyaluran, Menkeu akan menyalurkan DBH  Sumber Daya Alam (SDA) triwulan II dan triwulan III, serta menyalurkan DAU bulan Mei-September 2020 dengan syarat ketentuan, yaitu pemerintah daerah telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 yang benar-benar menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan. 

Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya

Menkeu juga mengubah dan mempercepat skema penyaluran Dana Insentif Daerah (DID). Awalnya penyaluran DID Tahap I paling cepat pada bulan Februari dan Tahap II paling cepat bulan Juli.  Dalam PMK ini, penyaluran DID Tahap I dan II akan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juni 2020. 

Editor: Tendi Mahadi