JAKARTA. Di tengah perlambatan pertumbuhan premi industri asuransi jiwa saat ini, sepertinya cuma PT Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin saja yang boleh dibilang sangat percaya diri. Lihat saja, perseroan yang baru beroperasi empat tahun belakangan ini optimis mampu membukukan pertumbuhan premi sebanyak 50%, yakni dari Rp 299 miliar pada akhir tahun lalu menjadi Rp 450 miliar hingga akhir tahun nanti. Optimisme itu bukan isapan jempol, mengingat ekspansi yang akan dilakukan perseroan di tahun ini. Antara lain, menambah jaringan mitra bisnis untuk gencar memasarkan produk asuransi jiwa kredit yang menjadi bisnis inti perseroan. “Kami juga berencana menerbitkan produk baru, Tunjangan Hari Tua (THT),” ujar Ronny Abril, Direktur Operasional Al-Amin, Rabu (3/9). Saat ini, produk anyar perseroan tersebut tengah menanti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). THT ini mengincar segmen nasabah kelas menengah ke atas yang menginginkan manfaat lebih dari program wajib, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) asuransi sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Rilis produk baru, Al-Amin ingin premi tumbuh 50%
JAKARTA. Di tengah perlambatan pertumbuhan premi industri asuransi jiwa saat ini, sepertinya cuma PT Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin saja yang boleh dibilang sangat percaya diri. Lihat saja, perseroan yang baru beroperasi empat tahun belakangan ini optimis mampu membukukan pertumbuhan premi sebanyak 50%, yakni dari Rp 299 miliar pada akhir tahun lalu menjadi Rp 450 miliar hingga akhir tahun nanti. Optimisme itu bukan isapan jempol, mengingat ekspansi yang akan dilakukan perseroan di tahun ini. Antara lain, menambah jaringan mitra bisnis untuk gencar memasarkan produk asuransi jiwa kredit yang menjadi bisnis inti perseroan. “Kami juga berencana menerbitkan produk baru, Tunjangan Hari Tua (THT),” ujar Ronny Abril, Direktur Operasional Al-Amin, Rabu (3/9). Saat ini, produk anyar perseroan tersebut tengah menanti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). THT ini mengincar segmen nasabah kelas menengah ke atas yang menginginkan manfaat lebih dari program wajib, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) asuransi sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.