JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyayangkan masih derasnya keluhan masyarakat atas layanan purna jual BlackBerry (BB) di Indonesia.Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, hal tersebut menunjukkan tidak konsistennya RIM dalam menjalankan komitmennya berdagang di Indonesia."7 September 2009, Kemenkominfo dan BRTI menyetujui pemberian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi kepada Reasearch In Motions (RIM) karena mereka sudah memberikan surat jaminan layanan purna jual di Indonesia yang berkualitas," kata Gatot dalam rilis resminya, Senin (24/5).Surat jaminan yang diteken langsung James Yersh, Vice President, Controller, RIM Limited dan Rita Effendi selaku Program Manager PT Teleplan Indonesia yang menjadi mitra RIM intinya menjanjikan beberapa hal. Pertama, RIM telah menyediakan Repair Center untuk BB smartphones di Indonesia. Kedua, RIM telah menyediakan service center sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.Ketiga, Repair Center dan BB Authorized Customer Care Centers yang berlokasi di Indonesia akan melakukan perbaikan secara menyeluruh atau penggantian atas BB yang rusak. Dimana BB yang tidak dapat diperbaiki pada Repair Center atau Care Centers akan diganti dalam jangka waktuyang sama dengan standar jangka waktu perbaikan.Keempat, Care Centers dan Repair Center akan menyediakan layanan purna jual kepada pengguna yang membeli BB smartphones asli melalui salah satu penyelenggara telekomunikasi atau distributor resmi dari RIM. Enam Repair Center sendiri telah memulai operasi pada 21 Agustus 2009."Namun pada kenyataannya masih ada keluhan dari masyarakat atas layanan purna jual BB. Bahkan pada 12 Mei 2010, Indonesian Telecommunication Users Group (IDTUG) telah mengirimkan surat kepada kami yang intinya menanyakan tentang konsistensi RIM dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
RIM Tidak Konsisten Berdagang di Indonesia?
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyayangkan masih derasnya keluhan masyarakat atas layanan purna jual BlackBerry (BB) di Indonesia.Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, hal tersebut menunjukkan tidak konsistennya RIM dalam menjalankan komitmennya berdagang di Indonesia."7 September 2009, Kemenkominfo dan BRTI menyetujui pemberian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi kepada Reasearch In Motions (RIM) karena mereka sudah memberikan surat jaminan layanan purna jual di Indonesia yang berkualitas," kata Gatot dalam rilis resminya, Senin (24/5).Surat jaminan yang diteken langsung James Yersh, Vice President, Controller, RIM Limited dan Rita Effendi selaku Program Manager PT Teleplan Indonesia yang menjadi mitra RIM intinya menjanjikan beberapa hal. Pertama, RIM telah menyediakan Repair Center untuk BB smartphones di Indonesia. Kedua, RIM telah menyediakan service center sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.Ketiga, Repair Center dan BB Authorized Customer Care Centers yang berlokasi di Indonesia akan melakukan perbaikan secara menyeluruh atau penggantian atas BB yang rusak. Dimana BB yang tidak dapat diperbaiki pada Repair Center atau Care Centers akan diganti dalam jangka waktuyang sama dengan standar jangka waktu perbaikan.Keempat, Care Centers dan Repair Center akan menyediakan layanan purna jual kepada pengguna yang membeli BB smartphones asli melalui salah satu penyelenggara telekomunikasi atau distributor resmi dari RIM. Enam Repair Center sendiri telah memulai operasi pada 21 Agustus 2009."Namun pada kenyataannya masih ada keluhan dari masyarakat atas layanan purna jual BB. Bahkan pada 12 Mei 2010, Indonesian Telecommunication Users Group (IDTUG) telah mengirimkan surat kepada kami yang intinya menanyakan tentang konsistensi RIM dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News