Rimba Hijau Investasi masuk daftar hitam, ini penjelasan Satgas Waspada Investasi



KONTAN.CO.ID -Ā JAKARTA. Perusahaan investasi PT Rimba Hijau Investasi resmi masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Sialnya, pada hari itu pula, usaha Rimba Hijau ditetapkan ilegalĀ Satgas Waspada Investasi. Rimba Hijau jadi salah satu dari 57 investasi yang dinyatakan bodong melalui dua usahanya yaitu Solusi Tunai dan Svarna Prioritas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Rimba Hijau masuk daftar hitam timnya lantaran tak miliki izin atas dua usahanya tersebut.


"Rimba hijau ini melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, namanya Solusi Tunai, dan Svarna Prioritas dengan memberikan bunga tertentu. Jadi kegiatannya itu adalah penghimpunan dana. Dan itu pun tanpa izin, tidak ada izin untuk menghimpun dana tersebut," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (8/3).

Sebab itu pula yang jadi alasan Tongam memasukkan Rimba Hijau ke daftar investasi bodong. Meskipun, pada Januari 2017 silam Rimba Hijau sempat kantongi izin dari OJK.

Hanya saja, Tongam menjelaskan bahwa izin yang didapatkan Rimba Hijau bernomor S-373/NB.111/2017 tanggal 25 Januari 2017 merupakan izin sebagai perusahaan pegadaian swasta.

Dari penelusuran KONTAN pun, nyatanya Rimba Hijau yang berdiri pada Februari 2010 telah menjajakan produk Solusi Tunai dan Svarna Prioritas miliknya.

"Mereka ini izinnya untuk pegadaian swasta. Tapi kegiatannya ternyata bukan pegadaian, tak seperti izin yang diberikan. Sehingga kita anggap sebagai kegiatan yang tak berizin," jelas Tongam.

Sementara soal potensi pencabutan izin yang dipegang Rimba Hijau, Tonggam berujar perlu pertimbangan dari pengawas OJK.

Meski demikian Tongam menjelaskan bahwa pihaknya akan memerintahkan Rimba Hijau untuk menghentikan usaha penghimpunan dana tersebut.

"Kita minta rimba hijau menghentikan dalam proses penghimpunan dana. Karena masyarakat sudah banyak yang mengadu ke kepolisian," sambungnya.

Editor: Yudho Winarto