KONTAN.CO.ID -Ā JAKARTA. Perusahaan investasi PT Rimba Hijau Investasi resmi masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/3). Sialnya, pada hari itu pula, usaha Rimba Hijau ditetapkan ilegalĀ Satgas Waspada Investasi. Rimba Hijau jadi salah satu dari 57 investasi yang dinyatakan bodong melalui dua usahanya yaitu Solusi Tunai dan Svarna Prioritas. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Rimba Hijau masuk daftar hitam timnya lantaran tak miliki izin atas dua usahanya tersebut.
Rimba Hijau Investasi masuk daftar hitam, ini penjelasan Satgas Waspada Investasi
KONTAN.CO.ID -Ā JAKARTA. Perusahaan investasi PT Rimba Hijau Investasi resmi masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/3). Sialnya, pada hari itu pula, usaha Rimba Hijau ditetapkan ilegalĀ Satgas Waspada Investasi. Rimba Hijau jadi salah satu dari 57 investasi yang dinyatakan bodong melalui dua usahanya yaitu Solusi Tunai dan Svarna Prioritas. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Rimba Hijau masuk daftar hitam timnya lantaran tak miliki izin atas dua usahanya tersebut.