KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya mengenai ambang batas perolehan suara untuk partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah.
Putusan MK Terkait Ambang Batas
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi.Perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 2016
Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, keputusan MK menilai bahwa ketentuan ini tidak adil dan harus diselaraskan dengan persentase dukungan calon perseorangan. Baca Juga: Ada Rapat Kilat Soal UU Pilkada, Pemerintah dan DPR Diingatkan Patuhi Putusan MKRincian Ambang Batas Berdasarkan Jumlah Penduduk
Berikut adalah rincian ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di tiap provinsi:1. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Sampai 2 Juta Jiwa
- Ambang Batas: Minimal 10%
- Contoh Provinsi:
- Provinsi Bengkulu: 1.494.828 pemilih
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1.067.434 pemilih
- Provinsi Kepulauan Riau 1.500.974 pemilih
- Provinsi Kalimantan Tengah: 1.935.116 pemilih
- Provinsi Kalimantan Utara: 504.252 pemilih
- Provinsi Sulawesi Utara: 1.969.603 pemilih
- Provinsi Sulawesi Tenggara: 1.867.931 pemilih
- Provinsi Gorontalo: 881.206 pemilih
- Provinsi Sulawesi Barat: 985.760 pemilih
- Provinsi Maluku: 1.341.012 pemilih
- Provinsi Maluku Utara: 953.978 pemilih
- Provinsi Papua: 727.835 pemilih
- Provinsi Papua Barat: 385.465 pemilih
- Provinsi Papua Selatan: 367.269 pemilih
- Provinsi Papua Tengah: 1.128.844 pemilih
- Provinsi Papua Pegunungan: 1.306.414 pemilih
- Provinsi Papua Barat Daya: 440.826 pemilih
2. Provinsi dengan Jumlah Penduduk 2-6 Juta Jiwa
- Ambang Batas: Minimal 8,5%
- Contoh Provinsi:
- Provinsi Aceh: 3.742.037 pemilih
- Provinsi Sumatera Barat: 4.088.606 pemilih
- Provinsi Riau: 4.732.174 pemilih
- Provinsi Jambi: 2.676.107 pemilih
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: 2.870.974
- Provinsi Bali: 3.269.516 pemilih
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: 3.918.291 pemilih
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: 4.008.475 pemilih
- Provinsi Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
- Provinsi Kalimantan Selatan: 3.025.220 pemilih
- Provinsi Kalimantan Timur: 2.778.644 pemilih
- Provinsi Sulawesi Tengah: 2.236.703 pemilih
3. Provinsi dengan Jumlah Penduduk 6-12 Juta Jiwa
- Ambang Batas: Minimal 7,5%
- Contoh Provinsi:
- Provinsi Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih
- Provinsi Sumatera Selatan: 6.326.348 pemilih
- Provinsi Lampung: 6.539.128 pemilih
- Provinsi DKI Jakarta: 8.252.897 pemilih
- Provinsi Banten: 8.842.646 pemilih
- Provinsi Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
4. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 12 Juta Jiwa
- Ambang Batas: Minimal 6,5%
- Contoh Provinsi:
- Provinsi Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
- Provinsi Jawa Tengah: 28.289.413 pemilih
- Provinsi Jawa Timur: 31.402.838 pemilih.
Ambang Batas Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota
Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, ambang batas disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing wilayah:- Jumlah Penduduk Sampai dengan 250.000 Jiwa: Minimal 10%
- Jumlah Penduduk 250.000-500.000 Jiwa: Minimal 8,5%
- Jumlah Penduduk 500.000-1 Juta Jiwa: Minimal 7,5%
- Jumlah Penduduk Lebih dari 1 Juta Jiwa: Minimal 6,5%
Implikasi Jika Putusan MK Tidak Dipatuhi
- Kepatuhan Hukum: Parpol yang tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan tidak akan dapat mengajukan calon mereka dalam Pilkada.
- Dampak Hukum: Putusan MK bersifat mengikat dan wajib diikuti. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran calon atau tindakan hukum lainnya.
- Keadilan Pemilihan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam proses pencalonan dan memungkinkan lebih banyak partai kecil untuk berpartisipasi, yang diharapkan dapat memperkaya pilihan calon kepala daerah.